Apapun yang
kita lakukan adalah menabur, apakah itu kepada daging atau kepada roh. Pada
sisi positifnya, jika kita berjalan di dalam roh maka kita menabur bagi roh.
Beberapa penafsir Alkitab mengatakan bahwa hukum Kristus di sini mengacu kepada perintah Tuhan agar kita
saling mengasihi. Menurut mereka hukum Kristus
adalah hukum kasih. Itu memang benar. Namun kita harus maju ke depan
melihat bahwa hukum Kristus adalah hukum hayat yang lebih
tinggi dan lebih baik, yang
bekerja melalui kasih (Rm.
8:2; Yoh. 13:34).
Hukum kasih, yakni hukum Kristus, adalah hukum hayat. Kasih adalah
ekspresi, tetapi hayat adalah hakiki.
Kasih sejati adalah yang berasal dari hayat ilahi. Kasih yang dilukiskan Paulus dalam 1 Korintus 13
adalah ekspresi hayat ilahi. Selain itu, fakta kasih adalah satu buah
dari Roh itu menunjukkan bahwa hakiki kasih seharusnya
adalah Roh itu (Gal.
5:22). Sebenarnya, semua pekerti rohani harus memiliki Roh itu dan
hayat ilahi sebagai hakikinya. Hukum Kristus, yakni hukum kasih,
seharusnya direalisasikan oleh hayat
ilahi. Inilah alasan kita mengatakan bahwa “hukum Kristus” dalam 6:2
menunjukkan “hukum hayat”.
Diekspresikannya hukum hayat oleh hukum
kasih memungkinkan kita bertolong-tolongan menanggung beban. Dengan cara
demikianlah baru kita dapat memenuhi
hukum Kristus.
Apa yang kutabur?
Janganlah mengasihi orang lain dalam daging, tetapi kasihilah mereka dalam
Roh. Kalau kita mengasihi orang lain
(tidak perlu membencinya) menurut daging, kita akan menuai kebinasaan, itulah
akibat dari kasih daging kita. Namun jika
kita mengasihi orang lain dalam Roh,
kita akan menuai hayat yang
kekal.
No comments:
Post a Comment